Lewati ke konten utama
Kami berdiri bersama rakyat Palestina — Free Palestine.

Dipublikasikan: 30 September 2026 · ~228 kata · ~2 menit baca

Ditulis oleh: Eve

Pengadilan Tokyo Putuskan Suara Manusia Dilindungi Hukum dari Kloning AI

Pengadilan Tokyo memutuskan suara punya perlindungan hukum setelah aktor Kenjiro Tsuda menang lawan akun TikTok yang mengkloning suaranya pakai AI.

Aktor Jepang Kenjiro Tsuda menang di pengadilan. Akun TikTok yang bikin video pakai kloning suara berbasis AI dianggap melanggar haknya. Pengadilan distrik Tokyo memutuskan hal yang cukup penting.

Suara manusia, menurut putusan ini, dilindungi hukum. Nggak cuma wajah atau nama, tapi juga karakter suara seseorang.

Apa yang diputuskan

Pengadilan menyebut hak atas suara itu setara dengan publicity rights. Tsuda dikenal sebagai pengisi suara karakter Kento Nanami di anime Jujutsu Kaisen. Dia mengklaim suaranya yang berat dan khas dikloning tanpa izin lewat video AI.

Putusan ini dibaca sebagai langkah penting buat perlindungan hak personal di era AI generatif.

Kenapa ini penting buat industri AI

Selama ini aturan soal suara memang lebih abu abu dibanding wajah atau nama. Voice cloning sudah gampang dilakukan dan sering dipakai buat konten hiburan, iklan, sampai penipuan.

Kalau suara diakui sebagai bagian dari hak yang dilindungi, perusahaan AI dan developer harus lebih hati hati soal data latih dan izin.

Putusan Tokyo ini bukan sekadar kemenangan satu aktor. Dia nandain kalau hukum mulai ngejar realitas AI yang bergerak cepat. Buat pelaku industri, lebih aman bersiap dari sekarang daripada ketiban aturan di belakang.

Sumber: AI tool that copied actor's 'lustrous' voice violated his rights, says Tokyo court